Sejarah Lahirnya Pancasila
A. Sejarah Lahirnya Pancasila
sebagai Dasar Negara
Kedudukan pokok Pancasila bagi
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)adalah sebagai dasar negara.
Pernyataan demikian berdasarkan ketemtuan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan
sebagai berikut :…”maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan
perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”.
Kata “berdasarkan” tersebut
secara jelas menyatakan bahwa Pancasila merupakan dasar dari NKRI. Kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara ini merupakan kedudukan yuridis formal oleh
karena tertuang dalam ketentuan hukum negara, dalam hal ini UUD 1945 pada
Pembukaan Alenia IV. Secara historis pula dinyatakan bahwa Pancasila yang
dirumuskan oleh para pendiri bangsa (the founding fathers) itu dimaksudkan
untuk menjadi dasarnya Indonesia merdeka.
Pancasila sebagai dasar negara
mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi
dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara. Pancasila sebagai dasar
negara berarti nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman normatif bagi
penyelenggaraan bernegara.
B. Pengertian Pancasila Sebagai
Ideologi Nasional
Ideologi berasal dari kata ideo
artinya cita-cita,gagasan,konsep pengertian dasar, cita-cita. dan logy berarti:
pengetahuan, ilmu dan paham. Dalam pengertian sehari-hari, idea disamakan
artinya dengan “cita-cita”. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang
bersifat tetap yang harus dicapai sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan
dasar atau pandangan/paham. Hubungan manusia dan cita-ctanya disebut dengan
ideologi. Ideologi berisi seperangkat nilai, dimana nilai-nilai itu menjadi
cita-citanya atau manusia bekerja dan bertindak untuk mencapai nilai-nilai
tersebut. Ideologi yang pada mulanya berisi seperangkat gagasan, dan cita-cita
berkembang secara luas menjadi suatu paham menngenai seperangkat nilai atau
pemikiran yang dipegang oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menjadi
pegangan hidup.
C. Cita- Cita, Tujuan dan Visi
Negara Indonesia
Bangsa Indonesia bercita-cita
mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan rumusan
singkat, negara Indonesia bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang
adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini sesuai dengan
amanat dalam Alenia II Pembukaan UUD 1945 yaitu negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat adil dan makmur.
Tujuan Negara Indonesia
selanjutnya terjabar dalam alenia IV Pembukaan UUD 1945. Secara rinci sbagai
berikut :
1. Melindungi seganap bangsa
dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan
umum.
3. Mencerdaskan Kehidupan
bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Adapun visi bangsa Indonesia
adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai , demokratis, berkeadilan,
berdaya saing, maju dan sejahtera, dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman,
bertakwa dan berahklak mulia, cita tanah air, berkesadaran hukum dan
lingkungan, mengausai ilmu pengetahuandan teknologi, serta memiliki etos kerja
yang tinggi serta berdisiplin.
Sebelum tanggal 17 Agustus
bangsaIndonesiabelum merdeka. BangsaIndonesiadijajah oleh bangsa lain. Banyak
bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa diIndonesia, misalnya bangsa
Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa
Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah
negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya,
Majapahit, Demak, Mataram,Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut,
bangsaIndonesiaselalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata
maupun politik.
saat ituIndonesiadiduduki oleh
bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama mendudukiIndonesia. Mulai
tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk
menarik simpati bangsaIndonesiaagar bersedia membantu Jepang dalam melawan
tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari.
Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal7 September 1944.
Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang
memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji
kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar
Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura).
Dalam maklumat itu sekaligus
dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI).Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan
usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat
dipertimbangkan bagi kemerdekaanIndonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik
pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei
1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai
calon dasar negara untukIndonesiamerdeka nanti.. Muhammad Yamin mengajukan usul
mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri ataslimahal, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selesai sidang pertama, pada
tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia
kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya
serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI.
Dalam sidang BPUPKI kedua,
tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum
Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang
menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari
kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para
pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia,
pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI
mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar
dengan preambulnya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.
D. Selaku Ideologi Nasional,
Pancasila Memiliki Beberapa Dimensi :
a. Dimensi Idealitasartinya
ideologi Pancasila mengandung harapan-harapan dan cita-cita di berbagai bidang
kehidupan yang ingin dicapai masyarakat.
b. Dimensi Realitas artinya
nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya bersumber dari nilai-nilai yang
hidup dalam masyarakat penganutnya, yang menjadi milik mereka bersama dan yang
tak asing bagi mereka.
c. Dimensi normalitas artinya
Pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya yang
berupa norma-norma atauran-aturan yang harus dipatuhi atau ditaati yang
sifatnya positif.
d. Dimensi Fleksilibelitas
artinya ideologi Pancasila itu mengikuti perkembangan jaman, dapat berinteraksi
dengan perkembangan jaman, dapat mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi,
bersifat terbuka dan demokratis.
2.2 LANDASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
2.2 LANDASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
A. Landasan Pendidikan
Pancasila
1. Landasan Historis
Bangsa Indonesia terbentuk dalam suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak Zaman kutai. Beratus – ratus tahun bangsa Indonesia berjuang menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka , mandiri serta filsafat hidup bangsa. Setelah melalui suatu proses yang panjang dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia menemukan jati dirinya , yang di dalamnya tersimpul ciri khas , sifat, dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain.
Dalam hidup berbangsa dan bernegara dewasa ini terutama dalam masa reformasi, bangsa Indonesia sebagai bangsa yang harus memiliki visi harus serta pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang – ambing ditengah – tengah masyrakat Internasional.
Jadi, secara historis bahwa nilai –nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila, sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar Negara Indonesia secara objektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri sehingga asal nilai – nilai pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai kuasa materialis pancasila.
1. Landasan Historis
Bangsa Indonesia terbentuk dalam suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak Zaman kutai. Beratus – ratus tahun bangsa Indonesia berjuang menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka , mandiri serta filsafat hidup bangsa. Setelah melalui suatu proses yang panjang dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia menemukan jati dirinya , yang di dalamnya tersimpul ciri khas , sifat, dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain.
Dalam hidup berbangsa dan bernegara dewasa ini terutama dalam masa reformasi, bangsa Indonesia sebagai bangsa yang harus memiliki visi harus serta pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang – ambing ditengah – tengah masyrakat Internasional.
Jadi, secara historis bahwa nilai –nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila, sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar Negara Indonesia secara objektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri sehingga asal nilai – nilai pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai kuasa materialis pancasila.
2. Landasan Kultural
Setiap bangsa di dunia dalam
hidup bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara senantiasa
memiliki suatu pandangan hidup. Filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak
terombang – ambing dalam pergaulan masyarakat internasional. Setiap bangsa
memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain . Negara
komunisme dan liberalisme meletakan dasar filsafat negaranya pada suatu konsep
ideologi tertentu.
Berbeda dengan bangsa – bangsa
lain , bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam masyarrakat,
berbangsa dan bernegara pada suatu asas cultural yang dimiliki dan melekat pada
bangsa itu sendiri. Satu – satunya karya besar bangsa Indonesia yang sejajar
dengan karya besar bangsa lain di dunia ini adalah hasil pemikiran tentang
bangsa dan Negara yang mendasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai yang
terutang dalam sila – sila pancasila.
3. Landasan Yuridis
Landasan Yuridis perkuliahan
pendidikan pancasila di pendidikan
Tinggi tertuang dalam undang –
undang No 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional. Pasal 29 telah
menetapkan bahwa ia isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan,
wajib memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama dan pendidikan
kewarganegaraan konseptual tersebut kemudian dikokohkan kembali oleh kehadiran
dan undang – undang Nomor tahun 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan
Nasional sebagai pengganti undang – undang no 2 tahun 1989.
4. Landasan Filosofis
Pancasila adalah sebagai dasar
filsafat Negara dan pandangan
Filosofis bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten
merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan
bernegara. Hal ini berdasarkan pada kenyataan secara filosofis dan objektif
bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada
nilai – nilai yang tertuang dalam sila – sila pancasila yang secara filosofis
merupakan filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan Negara.
B. TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
Tujuan pendidikan diartikan
sebagai seperangkat tindakan intelektual yang penuh tanggung jawab yang
berorientasi pada kompetensi mahasiswa pada bidang profesi masing – masing.
Sedangkan kompotensi lulusan pendidikan pancasila ditujukan untuk memahami
seperangkat tindakan intelektual , yang penuh tanggung jawab sebagai seorang
warga Negara dalam memecahkan berbagai masalah dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang berlandaskan nilai –
nilai pancasila.
2.3 FILSAFAT PANCASILA
Pancasila sebagai sistem
filsafat
PENGERTIAN FILSAFAT
Istilah ‘filsafat’ secara
etimologis merupakan padanan kata falsafah (Arab) dan philosophy (Inggris) yang
berasal dari bahasa Yunani ( philosophia ). Kata philosophia merupakan kata
majemuk yang terususun dari kata philos atau philein yang berarti “kekasih,
sahabat, mencintai” dan kata sophia yang berarti “kebijaksanaan, hikmat,
kearifan, pengetahuan”
Dengan demikian philosophia
secara harafiah berarti mencintai kebijaksanaan, mencintai hikmat atau
mencintai pengetahuan.
PEBGERTIAN FILSAFAT MENURUT TOKOH-TOKOH FILSAFATv
1. Socrates (469-399 s.M.)
Filsafat adalah suatu bentuk
peninjauan diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap
azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahagia.
2.plato (472-347 s.M.)
Dalam karya tulisanya
“republik” plato menegaskan bahwa para filsuf adalah pecinta pandangan tentang
kebenaran (vision of truth).dalam pencarian dan menangkap pengetahuan mengenai
ide yang abadi dan tak berubah.dalam konsepsi plato filsafat merupakan pencarian yang bersifat
spekulatif atau
Perekaan terhadap pandangan
tentang sseluruh kebenaran.filsafat plato ini kemudian digolongkan sebgai
filsafat spekulatif.
Pengertian Filsafat Pancasila
Pancasila sebagai filsafat mengandung pandangan, nilai, dan pemikiran yang
dapat menjadi substansi dan isi pembentukan ideologi Pancasila. Filsafat
Pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan
rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa,
dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya yang mendasar dan
menyeluruh. Pancasila dikatakan sebahai filsafat, karena Pancasila merupakan
hasil permenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh the faounding father
kita, yang dituangkan dalam suatu sistem (Ruslan Abdul Gani). Filsafat
Pancasila memberi pengetahuan dan penngertian ilmiah yaitu tentang hakikat dari
Pancasila (Notonagoro).
CABANG-CABANG FILSAFATv
1.Metafisika, membahas tentang
hal-hal yang bereksistensi dibalik fisis yang meliputi bidang-bidang ontologi,
kosmologi dan antropologi.
2.Epistimologi, berkaitan
dengan persoalan hakikat pengetahuan
3.Metodologi, berkaitan dengan
persoalan hakikat metode dalam ilmu pengetahuan
4.Logika, berkaitan dengan
persoalan filsafat berfikir, yaitu rumus-rumus dan dalil-dalil berfikir yang
benar.
5.Etika, berkaitan dengan
moralitas, tingkah laku manusia
6.Estetika, berlaitan dengan
persoalan hakikat keindahan
PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM FILSAFAT v
Pembahasan mengenai Pancasila
sebagai sistem filsafat dapat dilakukan dengan cara deduktif dan induktif. Cara
deduktif yaitu dengan mencari hakikat Pancasila serta menganalisis dan
menyusunnya secara sistematis menjadi keutuhan pandangan yang komprehensif.
Cara induktif yaitu dengan mengamati gejala-gejala sosial budaya masyarakat,
merefleksikannya, dan menarik arti dan makna yang hakiki dari gejala-gejala
itu.
Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat. Yang dimaksud sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Sila-sila Pancasila yang merupakan sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan organis.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI
NASIONAL
Ideologi berasal dari kata
“idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan logos yang
berarti ilmu. Kata idea berasal dari bahasan Yunani ”eidos” yang artinya bentuk
. Disamping itu ada kata ”idien” yang artinya melihat. Jadi secara harfiah
ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar.
Secara umum ideologi dapat
dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan , ide-ide, keyakinan-keyakinan,
kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut; bidang
politik, bidang sosial, bidang kebudayaan, dan bidang keagamaan. (Soejono
Soemargono, Ideologi Pancasila Sebagai Penjelmaan Filsafat Pancasila dan
Pelaksanaannya dalam masyarakat Kita Dewasa ini)
IDEOLOGI TERTUTUP Suatu sistem pemikiran tertutup dengan ciri khas :
IDEOLOGI TERTUTUP Suatu sistem pemikiran tertutup dengan ciri khas :
Ideologi tersebut bukan
cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat melainkan merupalan suatu cita-cita
satu kelompok orang yang yang mendasari suatu program untuk mengubah atau
membaharui masyarakat. Isinya bukan hanya berupa nilai-nilai dan cita-cita
tertentu, melainkan intinya terdiri dari tuntutan kongkret dan operasional yang
keras, yang diajukan dengan mutlak.
IDEOLOGI TERBUKA Suatu sistem pemikiran terbuka dengan ciri khas:
Nilai-nilai dan cita-citanya
tidak dipaksakan dari luar,melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan
rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.Ideologi terbuka tidak hanya
dapat dibenarkan, melainkan dibutuhkanIsinya tidak operasional, baru menjadi
operasional kalau sudah dijabarkan kedalam perangkat yang berupa konstitusi
atau perundang-undangan lainnya.
Ideologi bermakna sebagai cita-cita harapan, ide-ide serta
pemikiran-pemikiran yang secara bersama merupakan suatu orientasi yang bersifat
dasariah bagi semua tindakan dalam hidup kenegaraan. Ideologi membimbing bangsa
dan negara untuk mencapai tujuannya melalui berbagai realisasi pembangunan, hal
ini desebabkan karena dalam ideologi terkandung suatu orientasi praksis
KEBERADAAN PANCASILAv
1. Pancasila sebaga jiwa Bangsa
Indonesia
2. Pancasila sebagai
kepribadian Bangsa Indonesia
3. Pancasila sebagai Pandangan
Hidup Bangsa Indonesia
4. Pancasila sebagai dasar
Negara RI
5. Pancasila sebagai sumber
dari segala sumber hukum
6. Pancasila sebagai perjanjian
luhur Bangsa Indonesia pada waktu Mendirikan Negara.
7. Pancasila sebagai cita-cita
dan Tujuan Bangsa Indonesia
8. Pancasila Sebagai falsafah
Hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia.
RUMUSAN SILA-SILA PANCASILA SEBAGAI SUATU
SISTEM FILSAFATv
1. Dasar Antropologis Sila-sila Pancasila: ‘’ Pancasila yang terdiri dari lima sila setiap sila bukanlah merupakan asas yang berdiri sendiri-sendiri, melainkan memiliki suatu kesatuan dasar ontologis. Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak monopluralis, hakikat dasar ini juga disebut sebagai dasar antropologis.
2. Dasar Epistemologis
Sila-sila Pancasila:
Pancasila sebagai suatu sistem
filsafat juga juga merupakan suatu sistem pengetahuan.
3. Dasar Aksiologis Sila-sila
Pancasila
Sila-sila Pancasila sebagai
suatu sistem filsafat juga juga memiliki suatu kesatuan dasar aksiologinya
sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila pada hakikatnya juga
merupakan satu kesatuan.
Dalam filsafat Pancasila, disebutkan ada tiga tingkatan nilai, yaitu nilai dasar.nilaiinstrumental, dan nilai praktis. Nilai dasar, adalah asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat mutlak, sebagai sesuatu yang benar atau tidak perlu dipertanyakan lagi. Nilai-nilai dasar dari Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
Nilai instrumental, adalah
nilai yang berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan
terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara. Nilai
praksis, adalah nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai
ini merupakan batu ujian apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu
benar-benar hidup dalam masyarakat. Nila-nilai dalam Pancasila termasuk nilai
etik atau nilai moral merupakan nilai dasar yang mendasari nilai intrumental
dan selanjutnya mendasari semua aktivitas kehidupan masyarakat, berbansa, dan
bernegara.
2.4 PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
Pancasila sebagai dasar Negara
Republik Indonesia sebelum disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI,
nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum
bangsa Indonesia mendirikan negara. Adapun nilai-nilainya yaitu berupa
nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan, serta nilai – nilai religious.
1) Zaman Kutai
Masyarakat Kutai membuka zaman
sejarah Indonesia pertama kalinya ini menampilkan sosial politik dan ketuhanan
dalam bentuk karangan kenduri serta sedekah kepada Brahmana.
2) Zaman Sriwijaya
Pada abad ke VII munculah suatu
kerajaan di Sumatera yaitu kerajaan Sriwijaya yang dibawah kekuasaan wangsa
Syilendra.Kerajaan ini adalah kerajaan maritime yang mengandalkan kekuatan
lautnya seperti selat Sunda, selat Malaka.Dalam sistim pemerintahannya terdapat pegawai pengurus pajak,
harta benda.Pada saat itu, kerajaan dalam
menjalankan system negaranya tidak dapat dilepaskan dengan nilai ketuhanan.
3) Zaman Kerajaan-Kerajaan
Sebelum Majapahit
Banyak kerajaan yang menanamkan
nilai-nilai nasionalisme seperti di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur.Pada kerajaan Airlangga
mengalami penggemblengan lahir dan batin.Para rakyat dan Brahmana bermusyawarah sebagai perwujudan sila
ke-4.
4) Kerajaan Majapahit
Pada tahun 1923 berdirilah
kerajaan Majapahit di bawah pemerintahaan raja Hayam Wuruk dengan Majapatih
Gajah Mada yang dibantu oleh Laksamana Nala, Pada saat ini di perkenalkan pula
istilah “bhineka tunggal ika” dalam kitab Sutasoma. Sumpah Palapa pun diucapkan
untuk mempersatukaan semua wilayah kerajaan.
5) Zaman Penjajahan
Setelah Majapahit runtuh, maka
berkembanglah agama Islam dengan pesatnya di Indonesia.Bersama dengan itu, maka
berkembang pula kerajaan-kerajaan Islam seperti kerajaan Demak.Selain itu,
berdatangan juga bangsa-bangsa Eropa di Nusantara.
Bangsa asing yang masuk ke
Indonesia pada awalnya berdagang, namun kemudian berubah menjadi praktek
penjajahan.Adanya penjajahan membuat perlawanan dari rakyat Indonesia di
berbagai wilayah nusantara, namun karena tidak adanya kesatuan dan persatuan di
antara mereka maka perlawanan tersebut senantiasa sia-sia.
6) Kebangkitan Nasional
Pada masa ini banyak berdiri
gerakan-gerakan nasional untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki kehormatan
akan kemerdekaan dan kekuataannya sendiri.
7) Zaman Penjajahan Jepang
Pada tanggal 29 April 1945
bersamaan dengan ulang tahun kaisar Jepang, Jepang memberikan hadiah “ulang
tahun” kepada bangsa Indonesia yaitu “kemerdekaan tanpa syarat”. Untuk
mendapatkan simpati dan dukungan dari bangsa Indonesia maka sebagai wujud
realisasinya terbentuklah suatu badan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha
Kemerdekaan Indonesia) dengan ketua Dr. K.R.T Radjiman wediodiningrat.Dengan 60
anggota.
8) Sidang BPUPKI Pertama
Terdapat usulan-usulan sebagai
berikut:
a) Mr. Muh Yamin (29 Mei 1945)
Dalam pidatonya tanggal 29 Mei
1945 Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar negara sebagai berikut: I. Peri
kebangsaan II. Peri kemanusian III. Peri Ketuhanan IV. Peri kerakyatan
(permusyawaratan, perwakilan, kebijaksanaan) V. Kesejahteraan rakyat (keadilan
sosial).Selain usulan tersebut pada akhir pidatonya Muh.Yamin menyerahkan naskah
sebagai lampiran yaitu suatu rancangan usulan sementara berisi rumusan Undang
Undang Dasar RI.
9) Sidang BPUPKI kedua (10-16
Juni 1945)
Dalam sidang BPUPKI kedua ini
pemakaian istilah hukum dasar diganti dengan istilah Undang Undang
Dasar.Keputusan penting dalam rapat ini adalah tentang bentuk negara republik
dan luas wilayah negara baru.Tujuan anggota badan penyelidik adalah menghendaki
Indonesia Raya yang sesungguhnya, yang mempersatukan semua kepulauan Indonesia.
Susunan Undang Undang Dasar yang diusulkan terdiri atas tiga bagian yaitu:
a) Pernyataan Indonesia
merdeka, yang berupa dakwaan dimuka dunia atas Penjajahan Belanda
b) Pembukaan yang didalamnya
terkandung dasar negara Pancasila
c) Pasal-pasal Undang Undang
Dasar.
10) Proklamasi Kemerdekaan dan
Sidang PPKI
Kemenangan sekutu dalam perang
dunia membawa hikmah bagi bangsa Indonesia. Pada tanggal 9 Agustus 1945 Jendral
Terauci memberikan tiga cap kepada Ir. Soekarno yaitu:
a. Soekarno diangkat sebagai
Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan, Moh. Hatta sebagai Wakil Ketua, Radjiman
sebagai anggota.
b. Panitia persiapan sudah
mulai bekerja pada tanggal 9Agustus1945.
c. Cepat atau tidak pekerjaan
panitia diserahkan sepenuhnya oleh panitia.
Panitia persiapan kemerdekaan
menyelenggarakan Undang Undang Dasar Negara republik Indonesia dan memilih
presiden dan wakil presiden yang pada hakikatnya sebagai komite nasional
memiliki sifat representatif, atau bersifat perwakilan seluruh rakyat
Indonesia.Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia merupakan badan bentukan
Jepang, setelah Jepang jatuh badan berubah menjadi badan nasional.
2.5 PANCASILA SEBAGAI SUMBER ETIK
A. Pengertian Etika
Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang prinsip-prinsip yang mendasar tentang pandangan moralitas.
B.Hubungan Etika dengan Nilai, Norma dan Moral
Dalam pembentukan sistem etika dikenal namanya nilai, norma dan moral.
• Nilai : Sifat atau kualitas
yang melekat pada suatu obyek, bukan obyek itu sendiri
• Norma : Aturan tingkah laku
yang ideal.
• Moral : Integritas dan
martabat pribadi manusia.
• Sedangkan etika sendiri
memiliki makna suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan
moral.
Nilai, norma dan moral langsung
maupun tidak langsung memiliki hubungan yang cukup erat, karena masing-masing
akan menentukan etika bangsa ini.
C.Pancasila sebagai Sumber Etika
Pancasila adalah sumber sumber
nilai, maka nilai dasar Pancasila dapat dijadikan sebagai sumber pembentukan
norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai
pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma
etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam
bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
D.Pancasila Sebagai Nilai Dasar Fundamental Bagi Indonesia
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 menyatakan: Pancasila seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 45 merupakan sumber hukum yang berlaku di negara RI dan karena itu secara obyektif ia merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta cia-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan bangsa . Sebagai dasar pandangan hidup bernegara dan sistem nilai kemasyarakatan, Pancasila mengandung 4 pokok pikiran, sebagai berikut:
1. Negara merupakan negara
persatuan, yang bhinneka tunggal ika.
2. Negara Indonenesia didirikan
dengan maksud mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat , dan
berkewajiban pula mewujudkan kesejahteraan serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Negara didirikan di atas
asas kedaulatan rakyat
4. Negara didirikan di atas
dasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini mengandung arti bahwa negara menjunjung
tinggi keberadaan agama-agama yang dianut bangsa .
E.Etika Kehidupan Bangsa
Indonesia
Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001
tentang etika Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat merupakan
penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap, dan
bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan
kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat
2.6 PANCASILA DALAM KONTEKS
KETATANEGARAAN RRPUBLIK INDONESIA
Sebagai dasar Negara, Pancasila
merupakan suatu asas kerokhanian yang dalam ilmu kenegaraan popular disebut
sebagai dasae filsafat Negara (Philosofische Grondslag). Dalam kedudukan ini
Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma, kaidah baik moral dalam
setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di
negara Republik Indonesia.
Negara Indonesia adalah negara
demokrasi yang berdasarkan atas hokum, oleh karena itu segala aspek dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara di atur dalam suatu system peraturan
perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka negara dilaksanaka berdasarkan
pada suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara. Pembagian kekuasaan,
lembaga-lemaga tinggi negara, hak dan kewajiban warga negara, keadilan social
dan lainya di atur dalam suatu Undang-Undang Dasar negara.
1. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan UUD 1945 bersamaan
dengan pasal-pasal UUD 1945, disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945,
dan diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No.7.
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas
empat alinea, dan setiap alinea memiliki spesifikasi jikalau ditinjau
berdasarkan isisnya. Alinea pertama, kedua dan ketiga memuat pernyataan yang
menjelaskan peristiwa yang mendahului terbentuknya negara Indonesia. Alinea ke
empat memuat fundamental negara, yaitu: tujuan negara, ketentuan UUD negara,
bentuk negara dan dasar filsafat negara Pancasila.
a. Pembukaan UUD 1945 sebagai
Tertin Hukum Tertinggi
Kedudukan Pembukaan UUD 1945
dlam kaitannya dengan tertib hokum Indonesia memiliki dua aspek yang
fundamental, yaitu: pertama, memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya
tertib hokum Indonesia. Kedua, memasukan diri dalam tertib hukum Indonesia
sebagai tertib humuk tertinggi.
Berdasarkan penjeasan isi
Pembukaan UUD 1945 dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7 dapat
disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hokum positif
Indonesia.
b. Pembukaan UUD 1945 Memenuhi
Syarat Adanya Tertib Hukum Indonesia
Syarat-syarat tertib hukum yang
dimaksud meliputi empat hal, yaitu :
1) Adanya kesatuan subyek,
2) Adanya kesatuan asas
kerokhahian,
3) Adanya kesatuan daerah,
4) Adanya kesatuan waktu.
Dengan demikian maka seluruh
peraturan hukum yang ada di dalam wilayah Republik Indonesia sejak ditetapkan
telah memenuhi syarat sebagai suatu tertib hukum negara.
c. Pembukaan UUD 1945 sebagai
Pokok Kaidah yang Fundamental
Pokok Kaidah yang Fundamental
menurut ilu hukum ketatanegaraan memiliki beberapa unsur mutlak, antara lain
dapat dirinci sebagai berikut:
1) Dari segi terjadinya:
Ditentukan oleh Pembentuk
Negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak
Pembentuk negara, untu menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar negara
yang dibentuknya.
2) Dari segi isinya:
a) Dasar tujuan negara, (baik
tujuan umum maupun tujuan khusus)
b) Ketentuan diadakannya UUD
Negara
c) Bentuk negara
d) Dasar filsafat negara (asas
kerokhanian negara)
Dalam hubungannya dengan
pasal-pasal UUD 1945 pembukaan UU 1945 mempunyai hakikat dan kedudukan sebagai
berikut:
1. Pembukaan UUD 1945 hakikat
kedudukan yang terpisah dengan batang tubuh UUD 1945,pembukaan UUD 1945
mempunyai kedudukan lebih tinggi dibandingkan batang tubuh UUD 1945.
2. Pembukaan UUD 1945 merupakan
suatu tertib hukum tertinggi dan kedudukannya lebih tinggi dibandingkan batang
tubuh UUD 1945.
3. Pembukaan UUD 1945 merupakan
pokok kaedah negara yang fundamental,menguasai hukum dasar negara baik tertulis
maupun tidak.
4. Pembukaan UUD 1945
mengandung pokok pikiran yangg dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 tetap
terlekatpada kelangsunganHidup negara RI Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan
yang kuat dan tidak dapat dirubah,berdasarkan alasan-alasan sebagai
berikut:
1. Menurut tata hukum peraturan
hanya dapat diubah atau dihapuskan oleh penguasa atau peraturan huku yang lebih
tinggi tingkatannya daripada penguasa yang menetapkannya
2. Pembukaan UUD 1945 merupakan
tertib hukum tertinggi .Ketentuan hukum UUD 1945,secara yuridis tidak dapat
meniadakan pembukaan UUD 1945 karena terkandung faktor- faktor utlak bagi
adanya tertib huku di Indonesia
3. Secara material isi yang
terkandung dalam pembukaan Uud 1945 ,senantiasa terlekat pada kelangsungan
hidup negara Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, adalah konstitusi negara Republik Indonesia yang
disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus
1945, yang pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali
perubahan (amandemen), yang merubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia.
2.7 PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN NASIONAL
Pengertian Paradigma
Secara terminologis tokoh yang
mengembangkan istilah paradigma sebagai ilmu pengetahuan terutama dalam
kaitannya dengan filsafat ilmu pengetahuan adalah Thomas S. Khun. Pengertian
paradigama adalah:
“suatu asumsi-asumsi dan
asumsi-asumsi teoritis yang umum , sehingga merupakan sumber hokum, metode,
serta penerapan dalam ilmu pengetahuan yang menentukan sifat, cirri, serta
karakter ilmu pengetahuan itu sendiri (Kaelan, 2000)”.
Sifat ilmu pengetahuan yang
dinamis menyebabkan semakin banyak hasil-hasil penelitian, sehingga membuka kemungkinan
ditemukan kelemahan-kelemahan pada teori-teori yang digunakan. Dengan demikian
para ilmuwan mengkaji kembali teori-teori dasar dari ilmu itu sendiri.
Contohnya dalam ilmu social manakala suatu teori didasarkan kepada hasil
penelitian ilmiah berdasarkan metode kuantitatif yang mengkaji manusia dan
masyarakat bedasarkan sifat-sifat parsial, terukur dan korelatif ternyata hasil
daripada ilmu pengetahuan itu secara epistemologis hanya mengkaji satu aspek
saja dari objek ilmu pengetahuan, yaitu manusia. Bedasarkan kajian paradigm
ilmu pengetahuan social tersebut kemudian dikembangkan metode baru, yaitu
metode kualitatf.
Istilah ilmiah itu berkembang
kepada bidang-bidang kehidupan lainnya, sehingga menjadi terminology dari suatu
pengembangan dan pembangunan yang mengandung konotasi pengertian:
1. Kerangka berfikir
2. Sumber nilai, dan
3. Orientasi arah.
B. Pancasila Sebagai Paradigma
Pembangunan
Paradigma pembangunan nasional
mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembagunan nasional kita
harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila Pancasila.
1. Pancasila sebagai Paradigma
Pembangunan Iptek
Pembangunan nasional adalah
upaya bangsa untuk mencapai tujuan nasionalnya sebagaimana dinyatakan dalam
pembukaan UUD 1945. Pada hakikatnya Pancasila sebagai paradigma pembangunan
nasional mengandung arti bahwa segala aspek pembangunan harus mencerminkan nilai-nilai
Pacasila. Pembangunan nasional adalah untuk manusia Indonesia, dimana manusia
secara kodratnya memiliki kedudukan sebagai makhluk social. Manusia tidak hanya
mengejar kepentingan pribadi, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat.
Manusia tidak hanya mementingkan tercapainya kebutuhan material, tetapi juga
kebahagian spiritual. Manusia memiliki fungsi monodualistis tidak hanya
mengejar kepentingan dunia, tetapi mendapatkan kebahagiaan di akhirat kelak.
Oleh karena itu, pembangunan nasional hendaklah mewujudkan tujuan tersebut.
Pancasila memrupakan satu
kesatuan dari sila-silanya harus merupakan sumber nilai, kerangka berfikir
serta asas moralitas bagi pembangunan iptek. Apabila kita melihat sila-sila
demi sila sebagai berikut:
a. Sila ketuhanan yang Maha
Esa, mengimplementasikan ilmu pengetahuan, mencipta, perimbangan antara
rasional dengan irrasional, antara akal, rasa dan kehendak. Berdasarkan sila
pertama ini iptek tidak hanya memilikirkan apa yang ditemukan, dibuktikan, dan
diciptak menemukan, tetapi juga mempertimbangkan maksud dan akibatnya kepada
kerugian dan keuntungan manusia dan sekitarnya.
b. Sila Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab, memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan
iptek haruslah secara beradab. Iptek adalah bagian dari proses budaya manusia
beradab dan bermoral. Oleh sebab itu, pembangunan iptek harus berdasarkan
kepada usaha-usaha mencapai kesejahteraan umat manusia, bukan menjadikan
manusia sebagai makhluk yang angkung dan sombong dari penggunaan iptek.
c. Sila Persatuan Indonesia,
memberikan kesadaran kepanda bangsa Indonesia bahwa nasionalisme bangsa
Indonesia akibat dari sumbangan iptek, iptek persatuan dan kesatuan bangsa
dapat terwujud dan terpelihara, persaudaraan dan persahabatan antar daerah di
berbagai daerah terjalin karena tidak lepas dari factor kemajuan iptek. Oleh
sebab itu, iptek harus dapat dikembangkan untuk memperkuat rasa persatuan dan
kesatuan bangadapi jiwa sila dan selanjutnya dapat dikembangkan dalam hubungan
manusia Indonesia dengan masyarakat internasional.
d. Sila Kerakyatan yang
Dipimpin Oleh Kikmah dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, prinsip demokrasi
sebagai jiwa sila keempat ini dapat mendasari pemikiran manusia secara bebas
untuk mengkaji dan mengembangkan iptek. Seorang ilmuan harus pula memiliki
sikap menghormati terhadap hasil pemikiran orang lain dan terbuka, dikritik dan
dikaji ulang hasil dari pemikirannya. Penemuan iptek yang telah teruji
kebenerannya harus dapat dipersembahkan kepada kepentingan rakyat banyak.
e. Sila Keadilan Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia, kemajuan iptek harus dapat menjaga keseimbangan keadilan
dalam kehidupan kemanusiaan, yaitu keseimbangan keadilan dalam kehidupan
kemausiaan, yaitu keseimbangan hubungan antara manusia dengan sesamanya, hubungan
antara manusia dengan Tuhan sebagai Penciptanya, hubungan manusia dengan
lingkungan dimana mereka berada.
Kedudukan Pancasila sebagai
paradigma pembangunan nasional harus memperhatikan konsep berikut ini:
a. Pancasila harus menjadi
kerangka kognitif dalam identifikasi diri sebagai bangsa. Pancasila harus
diletakkan sebagai kerangka berfikir yang objektif rasional dalam membangun
kepribadian bangsa. Oleh sebab itu perlu dikembangkan budaya ilmu pengetahuan
dalam memupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa.
b. Pancasila sebagai landasan
pembangunan nasional, perubahan yang terjadi dalam masyarakat dan bangsa akibat
dari pembangunan harus semakin menempatkan nilai-nilai Pancasila yang dapat
dirasakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
c. Pancasila merupakan arah
pembangunan nasional, proses pembangunan nasional tidak terlepas dari control
nilai-nilai Pancasila. Oleh sebab itu, kemana arah pembangunan melalui
tahap-tahapnya tidak dapat dilepaskan dari usaha mengimplementasikan
nilai-nilai Pancasila, sehingga pembangunan adalah pengamanan Pancasila.
d. Pancasila merupakan etos
pembangunan nasional, mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan diciptakan
misi pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Konsistensi antara teori dan kenyataan dan ucapan
dengan tindakan, merupakan paradigm baru dalam menjadikan Pancasila sebagai
etika pembangunan nasional.
e. Pancasila sebagai moral
pembangunan, sebutan ini mengandung maksud agar nilai-nilai luhur Pancasila
(norma-norma Pancasila yang tercantum dalam pembukan UUD 1945) dijadikan tolak
ukur dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam melaksanakan pembangunan
nasional, baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan,
maupun dalam evaluasinya.
2. Pancasila sebagai Paradigma
Pengembangan Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial-Budaya, Pertahanan dan Keamanan
(Ipoleksosbudhankam)
a. Pengembangan Ideologi
Dalam pengembangan Pancasila
sebagai ideology harus memandang sebagai ideologi yang dinamis yang dapat
menangkap tanda-tanda perkembangan dan perubahan zaman. Untuk itu kita harus
memperhatikan peranan dan kedudukan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, seperti berikut ini:
1) Pancasila sebagai Ideologi
Terbuka
Nilai-nilai dasar dalam
ideology Pancasila dirumuskan dalam UUD 1945 untuk memperjelas suatu tatanan
kehidupan beragama, hokum, politik, ekonomi, social budaya, hankam, dan
sebagainya. Nilai dasar tidak berubah ddengan gampang, sedangkan penjabaran
nilai dasar kepada nilai operasional dapat berkembang secara kesepakatan
bersama di MPR yang disebut dengan amandemen dan GBHN. Nilai dasar tidak udah
berubah karena merupakan tolak ukur stabilitas dan dinamika, untuk Pasal 37 UUD
1945.
2) Wawasan Kebangsaan
(Nasionalisme)
Konsep Negara (Staatsidee)
bangsa Indonesia dapat kita rangkum dari pokok-pokok pikiran yang terkandung di
dalam Pembukaan UUD 1945. Negara adalah keadaan kehidupan berkelompok bangsa
Indonesia, yang:
1. Atas berkat rahmat Allah
Yang Maha Kuasa, dan
2. Didorong oleh keinginan
luhur bangsa, untuk
3. Berkehidupan yang bebas,
dalam arti
4. Merdeka, berdaulat, adil dan
makmur.
5. Bedasarkan Pancasila
Pancasila dijadikan platform
kehidupan bersama bagi bangsa Indonesia yang sangat majemuk agar tetap terikat
erat sebagai bangsa bersatu.
b. Pengembangan Politik
Landasan: kekuasaan dan
kedaulatan berada ditangan rakyat. Oleh sebab itu, perlu menyempurnakan UUD
1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan
reformasi dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa, serta sesuai
dengan jiwa dan semangat Pembukaan UUD 1945. Meningkatkan peran MPR, DPR dan
lembaga tinggi Negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung
jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang
jelas antara lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif.
Dalam usaha membangun kehidupan
politik, maka beberapa unsure yang perlu dikembangkan dan ditingkatkan adalah
sebagai berikut :
1. Sistem politik nasional yang
berkedaulatan rakyat, demokratis, dan terbuka
2. Kemandirian partai politik
dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
3. Pendidikan politik kepada masyarakat
untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis
4. Pemilihan umum yang
berkualitas dengan partisipasi rakyat yang seluas-luasnya.
Tiga aspek demokrasi yang harus
dikembangkan adalah sebagai berikut :
1. Demokrasi sebagai sistem
pemerintahan
2. Demokrasi sebagai kebudayaan
politik
3. Demokrasi sebagai struktur
organisasi
Demokrasi sebagai sistem
pemerintahan hanya akan berhasil kalau didukung oleh demokrasi sebagai budaya
politik yang rasional objektif. Hak Asasi Manusia harus dilaksanakan secara
kontekstual sesuai dengan kebudayaan Indonesia yang tercermin dalam kesetaraan
dan keseimbanga peranan lembaga-lembaga demokrasi.
C. Pengembangan Ekonomi
Pengembangan dan peningkatan
mutu sumber daya manusia (SDM) terdiri atas beberapa criteria kualitas SDM yang
dibutuhkan adalah sebagai berikut :
1. Memiliki kemampuan dasar
untuk berkembang
2. Mampu menggunakan ilmu dan
teknologi untuk mengolah sumber daya alam secara efektif , efesien, lestari dan
berkesinambungan.
3. Memiliki etos professional;
tanggung jawab atas pengembangan keahliannya, kejujuran dalam pelaksanaan
tugas, ketelitian pelayanan kepada masyarakat, penghargaan terhadap waktu dan
ketetapan waktu
d. Pengembangan
Sosial-Budaya
Pancasila dapat menjadi
kerangka referensi identifikasi diri kalau Pancasila semakin credible, yaitu
bahwa masyarakat mengalami secara nyata realisasi dari prinsip-prinsip yang
terkandung dalam Pancasila. Usaha yang dilakukan melalui cara-cara:
1. Dihormati martabatnya
sebagai manusia,
2. Diperlakukan secara
manusiawi,
3. Mengalami solideritas
sebagai bangsa karena semakin hilangnya kesenjangan ekonomi dan budaya,
4. Memiliki kesempatan untuk
berpartisipasi dalam kehidupan politik, dan
5. Merasakan kesejahteraan yang
layak sebagai manusia.
e. Pengembangan Hankam
Ketahanan nasional, pembangunan
nasional tidak terlepas dari ketahanan nasional, yaitu perwujudan cita-cita
bangsa dalam tingkat ketahanan nasional yang terjabar sebagai berikut :
1. Nilai-nilai fundamental yang
menyangkut pribadi warga Negara, yaitu pengembangan pribadi warga Negara, yaitu
pengembangan pribadi dalam matra horizontal dan vertical, pertumbuhan social
ekonomi, keanekaragaman, dan persamaan derajat.
2. Nilai-nilai fundamental yang
menyangkut sistem/struktur kehidupan masyarakat yaitu pemerataan kesejahteraan,
solideritas masyarakat, kemandirian, dan partisipasi seluruh masyarakat.
3. Nilai-nilai fundamental yang
menyangkut interaksi antaa pribadi-pribadi warga Negara dan sistem/struktur
kehidupan masyarakat, yaitu keadilan social, keamanan/stabilitas dan
keseimbangan lingkungan.
f. Pancasila sebagai paradigma
pengembangan kehidupan beragama
Pancasila telah memberikan
dasar dasar nilai yang fundamental bagi umat bangsa Indonesia untuk hidup
secara damai dalam kehidupan beragama di Negara Indonesia ini.
C. Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi
Reformasi adalah menata
kehidupan bangsa dan Negara dalam suatu sistem Negara di bawah nilai-nilai
Pancasila, bukan menghancurkan dan membubarkan bangsa dan Negara Indonesia.
1. Gerakan reformasi
Disebabkan oleh krisis
berkepanjangan, serta praktek KKN
a. Gerakan reformasi dan
ideology Pancasila
Syarat gerakan reformasi :
a) Dilakukan karena adanya
suatu penyimpangan.
b) Harus dengan suatu cita-cita
yang jelas
c) Dilakukan dengan berdasar
suatu kerangka struktural tertentu.
d) Dilakukan kearah dan keadaan
yang lebih baik.
2. Pancasila sebagai paradigma
reformasi hukum
Dapat diuraikan sebgai berikut
:
1) Pancasila sebagi sumber
nilai perubahan hukum
Reformasi hukum dewasa ini
selain Pancasila sebagai paradigma pembaruan hukumnya, juga diambilkan dari
sumber norma dan sumber nilai, selama hal tersebut tidak bertentangan dengan
nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila.
2) Dasar yuridis reformasi
hukum
Dasar yuridisnya adalah :
Tap no.XX/MPRS/1966, yang menyatakan bahwa Pancasila sebagai sumber hukum di
Indonesia, yang berarti sebagai sumber produk serta proses penegakan hukum di
Indonesia.
3) Pancasila sebagai paradigma
reformasi pelaksanaan hukum
3. Pancasila sebagai paradigma
reformasi politik
Prinsip demokrasi dalam
pancasila adalah bahwa kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Rakyat adalah
asal mula kekuasaan Negara, oleh karena itu paradigma ini harus menjadi dasar
dalam reformasi politik.
1) Reformasi atas system
politik
Ditandai dengan adanya :
• Perubahan susunan keanggotaan
MPR
• Perubahan susunan kenggotaan
DPR,DPRD I, DPRD II.
• Reformasi partai politik
2) Reformasi atas kehidupan
politik
Reformasi kehidupan politik
juga dilakukan dengan meletakan cita-cita kehidupan kenegaraan dan kebangsaan
dalam suatu kesatuan waktu yaitu nilai masa lalu, masa kini dan kehidupan masa
datang.
4. Pancasila sebagai paradigma
reformasi ekonomi
Langkah yang strategis dalam
upaya melakukan reformasi yang berbasis pada ekonomi kerakyatan yang
berdasarkan nilai-nilai pancasila adalah sebagai berikut :
1) Keamanan pangan dan
mengembalian kepercayaan, yaitu dilakukan dengan program “social safety net”
yang popular dengan program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Sementara untuk
mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, maka pemerintah harus
secara konsisten menghapuskan KKN, serta mengadili bagi oknum pemerintah masa
orde baru yang melakukan pelanggaran. Hal ini akan memberikan kepercayaan dan
kepastian usaha.
2) Program rehabilitasi dan
pemulihan ekonomi. Upaya ini dilakukan dengan menciptakan kondisi kepastian
usaha. dan
3) Transformasi struktur, yaitu
guna memperkuat ekonomi rakyat maka perlu diciptakan sistem untuk mendorong
percepatan perubahan struktur.