Ini Cara Registrasi SIM Card Menurut Menkominfo
Menteri
Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menyebut untuk melakukan
registrasi SIM Card atau kartu SIM, bukanlah hal yang sulit dilakukan.
Setiap
pemilik SIM Card baru, hanya tinggal mengirimkan SMS ke nomor 4444, dengan
format #Nomor Induk Kependudukan(NIK)#nomor Kartu Keluarga(KK)#. Sementara bagi
pemilik kartu yang sudah aktif, bisa mengirim SMS ke nomor yang sama dengan
tulisan ULANG#NIK#KK#.
Untuk
mendaftarkan kartu SIM, hanya butuh waktu sekitar satu menit. Namun menurut
Rudiantara, kenyamanan yang didapat pelanggan bisa seumur hidup. Pasalnya tidak
akan ada lagi SMS atau panggilan telepon yang tidak bertanggungjawab.
Hal itu
karena semua SIM card akan terdata oleh pemerintah, dan jika ada yang
menyalahgunakan, maka akan dengan mudah aparat keamanan melacaknya.